Kepala Pelaksana, mempunyai tugas sebagai berikut:
- Membantu Kepala dalam menyelengarakan tugas pokok dan fungsi kepala sehari-hari dan melaksanakan penangulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana tanggap, darurat bencana dan pasca bencana.
- Kepala Pelaksana dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada nomor 1 menyelengarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang penangulangan bencana;
- Pemberian dukungan atas penyelengaraan pemerintah dibidang penangulangan bencana;
- Pengkoordinasian, pembinaan dan fasilitasi dalam pelaksanaan tugas dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi, rekontruksi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala BPBD