Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
- Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana mempunyai tugas pokok membantu kepala dalam melaksanakan kebijakan di bidang Penanggulangan Bencana pada Pasca Bencana;
- Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana;
- Penetapan rumusan kebijakan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik;
- Penetapan rumusan kebijakan normalisasi aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana;
- Penetapan rumusan kebijakan pertumbuhan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban;
- Penetapan rumusan kebijakan peningkatan peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana;
- Penetapan rumusan kebijakan penguatan komunitas yang terkena bencana;
- Penetapan rumusan kebijakan pemberdayaan sosial ekonimi yang terintegrasi dalam program pembangunan daerah;
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana;
- Pembinaan Pelaksanaan tugas di bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi;
- Susunan Organisasi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana, terdiri dari :
- Seksi Rehabilitasi;
- Seksi Rekonstruksi;
Seksi Rehabilitasi
- Seksi Rehabilitasi, mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan memberikan dukungan atas penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang Rehabilitasi.
- Rincian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
- Merencanakan kegiatan seksi Rehabilitasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Rehabilitasi;
- Mencari, mengumumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan Rehabilitasi;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Rehabilitasi;
- Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Rehabiltasi serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
- Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan normalisasi aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana;
- Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan percepatan akselerasi bantuan darurat berupa sandang, lauk pauk. Famili kids, kids ware serta beras dan obat-obatan serta makanan tambahan;
- Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi kegiatan rehabilitasi sosial, ekonomi dan budaya;
- Menyiapkan bahan inventarisasi, inditifikasi dan analisis dampak negatif sosial psikologis masyarakat akibat bencana;
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Rehabilitasi sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Seksi Rekonstruksi
- Seksi Rekonstruksi mempunyai tugas merumuskan kebijakan reknis dan memberikan dukungan atas penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang Rekonstruksi.
- Rincian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
- Merencanakan kegiatan seksi rekonstruks berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Rekonstruksi;
- Mencari , mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan Rekonstruksi;
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendali dan pengawasan program dan kegiatan pejabat fungsional dalam lingkup sub bidang;
- Penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi inditifikasi tingkat kerusakan lingkungan pasca bencana;
- Penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi identifikasi tingkat kerusakan lingkungan;
- Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan kerjasama pembangunan kembali dampak kerusakan pasca bencana;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang rekonstruksi;
- Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Rekonstruksi serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
- Melakukan pembinaan, pengkoordiasian pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan pejabat fungsional dalam lingkup sub bidang;
- Melaksanakan evaluasi program dan kegiatan pejabat fungsional dalam lingkup sub bidang;
- Menyusun program kegiatan sub bidang lingkup Rekonstruksi dalam penanganan pasca bencana;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi identifikasi tingkat kerusakan lingkungan;
- Menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi da kerja sama pembangunan kembali dampak kerusakan lingkungan pasca bencana
- Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan pertumbuhan perekonomian, sosial dan budaya tegaknya hukum dan ketertiban;
- Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan peningkatan peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana;
- Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan penguatan komunitas yang terkena bencana;
- Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan pemberdayaan sosial ekonomi yang terintegrasi dalam program pembangunan daerah;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
- Membuat lapoaran pelaksanaan kegiatan seksi Rekonstruksi sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.