- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas pokok membantu kepala dalam pengkoordinasian dan pelaksanaan penanggulangan bencana yang berkaitan dengan Pencegahan dan Kesiapsiagaan serta melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan.
- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungis :
- Penetapan penyusunan rencana dan program dan pelaksanaan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana;
- Pembinaan, Penggkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
- Penetapan rumusan kebijakan dan panduan pengetahuan dan kesiapsiagaan terhadap resiko bencana;
- Penetapan rumusan kebijakan system peringatan bencana dan rencana keadaan darurat bencana;
- Pelaksanaan pemantauan dan Evaluasi program kegiatan bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan:
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
- Susunan Organisasi bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan terdiri dari :
- Seksi Pencegahan; dan
- Seksi Kesiapsiagaan
- SEKSI PENCEGAHAN
- Seksi Pencegahan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan dibidang perencanaan Pencegahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Rincian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
- merencanakan kegiatan Seksi Pencegahan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pencegahan.
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan Pencegahan;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang perencanaan Pencegahan;
- Menyusun dan melaksanakan program kerja di Seksi perencanaan dan Pencegahan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Perencanaan Pencegahan sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
- SEKSI KESIAPSIAGAAN
- Seksi Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan dibidang kesiapsiagaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Rincian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
- merencanakan kegiatan Seksi Kesiapsiagaan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pencegahan dan kesiapsiagaan;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan kesiapsiagaan;
- Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kesiapsiagaan serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
- menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kesiapsiagaan serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang kesiapsiagaan;
- menyusun program kerja dibidang kesiapsiagaan;
- mengkoodinasikan dan pemantauan terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam, penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;
- menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksana tugas;
- menyiapkan pengorganisasian, pemasangan pengujian peringatan dini;
- menyiapkan bahan dan analisis data kesiapsiagaan atas bencana;
- pemberdayaan dan peningkatan masyarakat terhadap pencegahan bencana dan mitigasi pada prabencana;
- menyusun dan melaksanakan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, gladi/simulasi sistem dan mekanisme pencegahan dan mitigasi pada prabencana;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.