Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Riau yang memiliki sebelas (11) Kecamatan yang terletak di daratan dan pesisir di Pulau Sumatera, di Pulau Rupat dan di Pulau Bengkalis. Luas wilayahnya mencapai +/- 7.773,93 Km. Dengan Jumlah Penduduk 651.139 Jiwa yang mempunyai Batas Wilayah :
- Utara : Selat Melaka
- Timur : Kabupaten Kepulauan Meranti
- Selatan : Kabupaten Siak Sri Indrapura
- Barat : Kota Madya Dumai/ Kabupaten Rokan Hilir
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah/Bupati Kabupaten Bengkalis dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik yaitu sesuai dengan lingkungan tugasnya di bidang Penanggulangan Bencana.
Dengan mempedomani Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2015-2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Tahun 2016-2021 dan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di Kabupaten Bengkalis serta budaya yang hidup dalam masyarakat,maupun kondisi alam yang dimiliki maka ditetapkan Renja Badan Penanggulangan Bencana Daerah guna mendukung Visi Kabupaten untuk 5 (lima) tahun kedepan adalah :
”Mewujudkan Ketangguhan Masyarakat Kabupaten Bengkalis Dalam Menghadapi Bencana”
Pada dasarnya dampak bencana tidak mengenal batas wilayah administrasi pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan pemikiran mendasar tentang percepatan penanganan bencana yang mampu mengakomodasikan logistik dan peralatan, pelatihan masyarakat sadar bencana dan penggalangan informasi bencana melalui konsep penanganan bencana secara regional yang dilakukan dalam “satu-kesatuan wilayah dampak bencana” dan bukan ”satu kesatuan wilayah administratif”.
Dengan konsep penanganan bencana secara regional, dipandang perlu adanya satuan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bersifat regional dan memiliki tugas yang bersifat teknis operasional yang akan menangani beberapa operasi teknis penunjang penanggulangan bencana yang mencakup beberapa wilayah administrasi pemerintahan (lintas wilayah administratif) yang meliputi beberapa Kabupaten atau beberapa Daerah dan Kepulauan yang rawan bencana.
Meskipun di Era Otonomi Pemerintah hanya memiliki peran dan fungsi dalam perumusan kebijakan, perencanaan stratejik dan penyusunan norma serta standar dan prosedur yang bersifat nasional, namun sesuai amanat Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah harus menjalankan peran dan fungsi baik sebagai koordinator, pelaksana maupun komando dalam Penanggulangan Bencana.