Tupoksi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis merupakan lembaga teknis daerah yang di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi dan penyelengaraan serta pelayanan administrasi di bidang penangulangan bencana.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang penanggulangan bencana;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah dibidang penanggulangan bencana;
  3. pengkoordinasian, pembinaan dan fasilitasi dalam pelaksanaan tugas dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan;
  4. pelaksanaan funsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.