Bidang Kedaruratan

Bidang Sarana dan Logistik Penanggulangan Bencana

    • Bidang Kedaruratan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas pokok membantu kepala dalam melaksanakan kebijakan sarana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik penanggulangan bencana.
    • Bidang Kedaruratan Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi;
    1. Penyusunan program kerja di bidang Kedaruratan di Daerah;
    2. Penyusunan petunjuk teknis lingkup Kedaruratan;
    3. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan sarana dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana, penanggulangan pengungsi dan dukungan logistik;
    4. Penghimpunan, pengolahan dan penyajian data bidang Kedaruratan;
    5. Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang Kedaruratan;
    6. Penetapan rumusan kebijakan tanggap darurat dan logistik yang meliputi penyelenggaraan dapur umum, pendirian tenda-tenda penampungan untuk pengungsi, darat dan air pencarian, penyelamatan dan pengungsian korban serta harta benda, penyiapan air bersih, percepatan akselerasi bantuan darurat dan pendirian tenda posko komando;
    7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala pelaksanaan sesuai dengan bidang tugasnya.
    • Susunan Organisasi Bidang Kedaruratan, terdiri dari :
    1. Seksi Penyelamatan dan Evakuasi;
    2. Seksi Distribusi dan Logistik;

     

    • SEKSI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI
    • Seksi Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai tugas melaksanakan Penyelamatan dan Evakuasi;
    • Rincian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
    1. Merencanakan kegiatan Seksi Penyelamatan dan Evakuasi berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksana kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
    2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Penyelamatan dan Evakuasi;
    3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan Penyelamatan dan Evakuasi.
    4. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Penyelamatan dan Evakuasi;
    5. Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Penyelamatan dan Evakuasi serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
    6. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan;
    7. Melakukan Penyelamatan dan Evakuasi secara tanggap ;
    8. Mengantisipasi dengan menyiapkan langsung kegiatan saat kegiatan saat kejadian dalam Penyelamatan dan Evakuasi secara langsung;
    9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kedaruratan sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut ;
    10. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi Penyelamatan dan Evakuasi sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
    11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kedaruratan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Kedaruratan.

     

    • SEKSI DISTRIBUSI DAN LOGISTIK
    • Seksi Distribusi dan Logistik mempunyai tugas dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kedaruratan.
    • Rincian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
    1. Merencanakan Kegiatan Seksi Distribusi dan Logistik berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
    2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Distribusi dan Logistik;
    3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan Distribusi dan Logistik;
    4. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Distribusi dan Logistik;
    5. Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Distribusi dan Logistik serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
    6. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan pelaksanakan tugas bawahan;
    7. Menyiapkan bahan dan analisis data kerusakan akibat bencana, kelompok rentan dan kebutuhan dasar;
    8. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama distribusi pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi, penyediaan pangan dan sandang, pelayanan kesehatan dan psikososial, serta penyediaan tempat penampungan;
    9. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas :
    10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kedaruratan sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut ;
    11. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi Distribusi dan Logistik sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
    12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Kedaruratan baik lisan maupun tulisan dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Kedaruratan.
    .