BENGKALIS – Bertempat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis jalan Jend A Yani Bengkalis, Rabu, 6 Februari 2019, dilaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD.
Sertijab yang ditaja sekitar pukul 08.30 WIB pagi tadi antara Yuhelmi yang sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kalaksa BPBD kepada H Tajul Mudarris.
Bersama 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) lainnya, Tajul Mudarris diambil sumpah jabatan dan dilantik sebagai Kalaksa BPPD oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Jum’at, 25 Januari 2019.
Sebelum dilantik jadi Kalaksa BPBD, Tajul adalah Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis.
Suami Ami Tajul yang merupakan alumni SMA Negeri 1 Pekanbaru ini adalah salah satu dari 27 peserta assessment (seleksi terbuka) Jabatan PTP (JPTP) yang lulus dan diamanahkan Bupati Amril sebagai Kalaksa BPBD.
Kabarnya, ketika mengikuti seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2018, pria berkacamata kelahiran 17 Juli 1963 ini memang menjadikan Kalaksa BPBD sebagai pilihan pertama.
Yuhelmi Tetap Plt
Meskipun sudah menyerahkan jabatan Kalaksa BPBD kepada Tajul, Yuhelmi yang sehari-hari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tetap menjadi Plt. Tapi tentu bukan sebagai Plt Kalaksa BPBD. Namun sebagai Plt Kepala Bappeda.
Mantan Pegawai BKKBN Kabupaten Bengkalis yang pernah bertugas sebagai Ajun PKB di Kecamatan Bengkalis ini ditunjuk Bupati Amril sebagai Plt Kepala Bappeda berdasarkan Surat Perintah (SP) Nomor: 09/BKPP-PMP/SP/2019.
Yuhelmi ditunjuk Bupati Amril sebagai Plt Kepala Bappeda menggantikan H Jondi Indra Bustian yang mengundurkan diri dan memilih sebagai Pejabat Fungsional.
Jondi diambil sumpah jabatan dan dilantik sebagai Pejabat Fungsional Perencana Madya oleh Bupati Amril, juga pada Jum’at, 25 Januari 2019.
“Terhitung mulai dikeluarkannya Surat Perintah ini, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis sampai dengan dicabutnya Surat Perintah ini atau dilantiknya pejabat defenitif,” salah satu isi SP untuk Yuhelmi.
SP untuk Yuhelmi tertanggal 25 Januari 2019 itu langsung ditandatangani Bupati Amril, juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Inspektur Kabupaten Bengkalis dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Pemkab Bengkalis Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Bengkalis Melaksanakan Upacara Apel Siaga Darurat Karhutla dan Peninjauan Pos Komando Satgas Gabungan Tahun 2022
Upayakan Pengurangan Resiko Bencana BPBD Bengkalis dan Tim Gabungan Ground check Pergerakan Tanah Akibat Abrasi dan Longsor di Desa Simpang Ayam