Kepala Pelaksana

Kepala Pelaksana, mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membantu Kepala dalam menyelengarakan tugas pokok dan fungsi kepala sehari-hari dan melaksanakan penangulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana tanggap, darurat bencana dan pasca bencana.
  2. Kepala Pelaksana dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada nomor 1 menyelengarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang penangulangan bencana;
  2. Pemberian dukungan atas penyelengaraan pemerintah dibidang penangulangan bencana;
  3. Pengkoordinasian, pembinaan dan fasilitasi dalam pelaksanaan tugas dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi, rekontruksi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala BPBD