BENGKALIS, 02 Maret 2019 - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis, Melaksanakan Apel Kesiap Siagaan Bencana Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Lapangan Tugu Bengkalis Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY selaku Pembina apel ,dalam penyampaian pidatonya beliau menegaskan kepada seluruh pemangku kepentingan kami instruksikan agar meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun baik selama ini, khususnya kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar lebih gencar melakukan pemadamaman Karhutla dan mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan serta penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2020 di wilayahnya masing-masing.
Begitu pula bagi pihak perusahaan perlu kami ingatkan, regulasi Indonesia memberikan sangsi yang berat kepada perusahaan jika didapati dengan sengaja membuka lahan secara membakar. Sanksi ini bahkan dikenakan secara berlapis, selain kurungan badan juga dikenakan denda", Pungkasnya.
Pada tahun 2019 saja, jumlah kebakaran hutan yang terjadi di Kabupaten Bengkalis sebanyak 192 kejadian dengan luas areal yang terbakar mencapai 1.375 Ha, yang berakibat timbulnya bencana asap yang cukup parah yang membawa kerugian besar dari sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan, transportasi dan lainnya.
Mantan Plt. Inspektur Bengkalis itu juga mengharapkan kerjasama dari seluruh stakeholder bisa terjalin dengan baik, tidak perlu saling menyalahkan tapi terus berusaha untuk memberikan kontribusi yang maksimal.
"Karena tindakan saling menyalahkan, tidak akan pernah menyelesaikan masalah, sebaliknya malah membuat masalah baru, hal itu tentu tidak kita inginkan dan tidak boleh terjadi," harap Sekretaris Daerah Bengkalis.
"Pada bulan Januari sampai dengan Februari 2020 ini saja, telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di beberapa titik lokasi di kecamatan Kabupaten Bengkalis yang mencapai luas kebakarannya lebih kurang 76 Ha. Lebih lanjut Bustami mengatakan kejadian Karhutla tidak mengenal batasan, hutan lindung, cagar biosfer, hutan tanaman industri, perkebunan perusahan baik itu milik swasta maupun milik pribadi, begitu juga perkebunan masyarakat, juga dapat mengalami kebakaran.
Selanjutnya Bustami mengatakan sebagai bentuk kesiap siagaan dini secara terpadu, dalam menghadapi musim kemarau dan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2020 ini, Bupati Bengkalis telah mengeluarkan surat keputusan Nomor: 86/KPTS/I/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bengkalis tahun 2020.
"Masa status siaga darurat tersebut berlangsung selama 192 hari, terhitung sejak tanggal 22 Januari sampai dengan 31 Juli 2020. Sedangkan untuk tingkat Provinsi Riau, telah diterbitkan pula Keputusan Gubernur Riau Nomor 156 / II /2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau tahun 2020 selama 264 hari sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 31 Oktober 2020", jelas Bustami.
Pada akhir sambutannya, beliau (Sekda) berharap kepada TNI, Polri, Petugas Penanggulangan Bencana Daerah, Petugas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, Tim Reaksi Cepat dari perusahaan agar siaga dan memastikan peralatan yang sudah siap digunakan.
Hadir pada apel Kesiap Siagaan Karhutla tersebut Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, Kapolres Bengkalis diwakili Kabag perencanaan Risman, Dandim 0303 diwakili Batipers Kodim 0303 Bengkalis Pelda Erli, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Umi Kalsum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Asisten Administrasi Umum H Tengku Zainudin, Ketua DPH LAMR Bengkalis Sofyan Said, Kalaksa BPBD Bengkalis H. Tajul Mudaris serta ribuan peserta apel.
Apel tersebut juga diikuti TNI, Polri, Satpol PP, BPBD Kabupaten , BPBD Kecamatan se Kabupaten Bengkalis, Damkar, Dishub, Imigrasi, Bea Cukai, ASN, Manggala Agni, Perusahaan, Camat Se-Kabupaten Bengkalis, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis serta Mahasiswa dan pelajar SLTA di Bengkalis. #PUSDATINBPBD.