Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

  • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana mempunyai tugas pokok membantu kepala dalam melaksanakan kebijakan di bidang Penanggulangan Bencana pada Pasca Bencana;
  • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana;
  2. Penetapan rumusan kebijakan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik;
  3. Penetapan rumusan kebijakan normalisasi aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana;
  4. Penetapan rumusan kebijakan pertumbuhan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban;
  5. Penetapan rumusan kebijakan peningkatan peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana;
  6. Penetapan rumusan kebijakan penguatan komunitas yang terkena bencana;
  7. Penetapan rumusan kebijakan pemberdayaan sosial ekonimi yang terintegrasi dalam program pembangunan daerah;
  8. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana;
  9. Pembinaan Pelaksanaan tugas di bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana;
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi;
  • Susunan Organisasi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana, terdiri dari :
  1. Seksi Rehabilitasi;
  2. Seksi Rekonstruksi;

 

Seksi Rehabilitasi

  • Seksi Rehabilitasi, mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan memberikan dukungan atas penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang Rehabilitasi.
  • Rincian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. Merencanakan kegiatan seksi Rehabilitasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Rehabilitasi;
  3. Mencari, mengumumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan Rehabilitasi;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Rehabilitasi;
  5. Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Rehabiltasi serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
  6. Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan normalisasi aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana;
  7. Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan percepatan akselerasi bantuan darurat berupa sandang, lauk pauk. Famili kids, kids ware serta beras dan obat-obatan serta makanan tambahan;
  8. Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana;
  9. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi kegiatan rehabilitasi sosial, ekonomi dan budaya;
  10. Menyiapkan bahan inventarisasi, inditifikasi dan analisis dampak negatif sosial psikologis masyarakat akibat bencana;
  11. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
  13. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Rehabilitasi sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

 

Seksi Rekonstruksi

  • Seksi Rekonstruksi mempunyai tugas merumuskan kebijakan reknis dan memberikan dukungan atas penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang Rekonstruksi.
  • Rincian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. Merencanakan kegiatan seksi rekonstruks berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Rekonstruksi;
  3. Mencari , mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan Rekonstruksi;
  4. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendali dan pengawasan program dan kegiatan pejabat fungsional dalam lingkup sub bidang;
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi inditifikasi tingkat kerusakan lingkungan pasca bencana;
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi identifikasi tingkat kerusakan lingkungan;
  7. Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan kerjasama pembangunan kembali dampak kerusakan pasca bencana;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang rekonstruksi;
  9. Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Rekonstruksi serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
  10. Melakukan pembinaan, pengkoordiasian pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan pejabat fungsional dalam lingkup sub bidang;
  11. Melaksanakan evaluasi program dan kegiatan pejabat fungsional dalam lingkup sub bidang;
  12. Menyusun program kegiatan sub bidang lingkup Rekonstruksi dalam penanganan pasca bencana;
  13. Menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi identifikasi tingkat kerusakan lingkungan;
  14. Menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi da kerja sama pembangunan kembali dampak kerusakan lingkungan pasca bencana
  15. Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan pertumbuhan perekonomian, sosial dan budaya tegaknya hukum dan ketertiban;
  16. Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan peningkatan peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana;
  17. Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan penguatan komunitas yang terkena bencana;
  18. Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan pemberdayaan sosial ekonomi yang terintegrasi dalam program pembangunan daerah;
  19. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
  20. Membuat lapoaran pelaksanaan kegiatan seksi Rekonstruksi sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.